Ruang lingkup Pelayanan Pra dan Inter Hospital adalah penanganan kegawatdaruratan sebelum penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit serta transportasi/evakuasi medik ke fasilitas kesehatan yang dibutuhkan, yang meliputi :
Sistem Komunikasi
Sarana komunikasi pelayanan pra dan inter hospital meliputi :
Pengertian Pelayanan Pra dan Inter Hospital
Merupakan suatu mekanisme pelayanan korban/pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi yang melibatkan masyarakat. Dengan tujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /Pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Meliputi pelayanan dan evakuasi korban di lokasi kejadian, transportasi rujukan pasien yang sedang dilakukan penanganan di fasilitas kesehatan primer dan atau dalam rangka upaya rujukan baik horisontal maupun vertikal ke fasilitas kesehatan tersier.
Prinsip penanganan gawat darurat adalah “time saving is life and limb saving”. Artinya semakin cepat waktu untuk merespon terhadap kejadian gawat darurat maka akan semakin besar pula kesempatan untuk menyelamatkan nyawa korban/pasien dan menghindarkannya dari kecacatan. Pelayanan ini melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, fasilitas kesehatan primer, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.