Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
BAGAN ALUR PERMOHONAN INFORMASI
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Perseorangan:
Fotokopi Identitas
Formulir Permohonan
Surat Pernyataan Pemohon
Biaya Administrasi
Selain perseorangan :
Fotokopi Identitas
Formulir Permohonan
Surat Pernyataan Pemohon
Biaya Administrasi
Fotokopi Akta Pendirian
Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Berwenang
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
HAK BADAN PUBLIK
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah : a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional.
Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dalam mewujudkan point 1 s/d 4.
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17;
tidak disediakannya informasi berkala;
tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan, petugas PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Upload formulir keberatan dan penyelesaian informasi publik melalui lampiran email dan kirim ke fkpppid.rsudjombang@gmail.com
SEKRETARIAT PPID RSUD KABUPATEN JOMBANG
Sub Bagian Humas RSUD Kabupaten Jombang Jl. K.H Wakhid Hasyim No.52, Jombang, Jawa Timur Telepon (0321) 863502 Extension 1230 Email : fkpppid.rsudjombang@gmail.com