Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal yang nyaman, aman memuaskan kepada publik, RSUD Jombang berkomitmen menjaga dan menerapkan standart manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016.

Direktur RSUD Jombang Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes melalui Iqdhana Chantika, S.KM staff Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam dialog Humas RSUD menyapa, Selasa, (23/01/2024) mengatakan, fungsi Unit K3 di RSUD Jombang berperan sebagai pengawas dan penegak norma peraturan K3.

Salah satu tugas Unit K3RS untuk memastikan kondisi sarana dan prasarana penunjang operasional kegiatan dilingkup RSUD Jombang aman, agar bisa memberikan layanan secara maksimal.

Berkaitan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, yang berlangsung pada tanggal 12 Januari – 12 Pebruari 2024, dengan tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”. RSUD Jombang mengadakan berbagai kegiatan dan lomba, antara lain apel Bulan K3, Penandatanganan Komitmen Budaya K3, Lomba Video Pesan Keselamatan dan Lomba Penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) sebagai upaya meningkatkan kesadaran mengenai K3 dan kepedulian terhadap implementasi K3 oleh semua pihak di lingkup RSUD Jombang.

Implementasi K3 di RSUD Jombang dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan cara menerapkan standar pelayanan K3 dan dalam hal pelaksanaannya menjadi tanggungjawab bersama.

Iqdhana Chantika, S.KM alumni Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri tahun 2014 ini menyampaikan ada 8 standart manajemen K3RS, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016.

Kedelapan standart itu meliputi: a). Manajemen risiko K3RS;  b). Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit; c). Pelayanan Kesehatan Kerja; d). Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek K3; e). Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran;

Masih ada lagi: f). Pengelolaan Prasarana Rumah Sakit dari aspek K3 ; g). Pengelolaan Peralatan Medis dari aspek K3; dan h). Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana.

Untuk memastikan implementasi kedelapan standart manajemen K3RS, Unit K3 melaksanakan berbagai program kerja seperti supervisi K3, pengecekan sarana proteksi kebakaran, pemeriksaan kesehatan karyawan, pengolalan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelatihan K3 dan simulasi kondisi darurat bencana.

“Program kerja K3 bertujuan untuk meminimalkan risiko bahaya di rumah sakit agar tidak menimbulkan efek buruk seperti cidera yang dapat menimpa kepada pasien, pendamping pasien, dan pengunjung rumah sakit,” terang Chantika, panggilan akrabnya.

Tugas Unit K3RS tambah Chantika, adalah mengawasi, mengevaluasi, memberikan masukan, terhadap kondisi yang ada, dengan tujuan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi SDM di rumah sakit.

“Setiap hari, kami melakukan supervisi ke masing-masing unit untuk memastikan tempat kerja dan sarana serta prasana yang digunakan dalam kondisi aman,” pungkasnya.