Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang.

Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan upaya keseh atan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksana kan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pelayanan medik;
b. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non
medik;
c. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
g. Penyelenggaraan administrasi dan keuangan.