Sosialisasi surat edaran Bupati Jombang Nomor: 863/927/415.01/2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)/non ASN dan netralitas bagi pegawai ASN/PPNPN/non ASN yang memiliki pasangan (suami/isteri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 oleh Bapak Dian Kusuma Rahmad Subekti, ST., M.Si., Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kabupaten Jombang dalam rangkaian acara apel pagi, Kamis (4/1/2024).