Survey Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

RSUD Kabupaten Jombang sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh RSUD Jombang sebagai Badan Publik. Dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil pengukuran kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka yang disebut dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM). Hasil dari survei ini akan digunakan sebagai acuan dalam perbaikan kualitas layanan publik RSUD Jombang.

Dokumen laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik RSUD Jombang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

 

Pelaksanaan Survey

Pelaksanaan Survey kepuasan masyarakat melalui aplikasi SUKMASANTRI yakni:

  • Isian data terhadap 9 unsur pertanyaan yang telah ditetapkan di dalam kuesioner. 
  • Pengisian kuesioner oleh responden melalui handphone berbasis android dengan scan barcode ataui link https://sukmasantri.jombangkab.go.id/Login/survey/WFh2SUZSUC9rYU5PK1g0WURLMklKZz09 kuesioner yang sudah tertera di masing-masing ruangan yang terlebih dahulu mendapatkan penjelasan dari petugas. 
  • Data pendapat responden yang terisi dalam kuesioner kemudian dikompilasi dan dipilah berdasarkan umur, jenis kelamin, sebagai bahan dalam analisis obyektivitas responden. 
  • Survei dilaksanakan setiap bulan dengan interval waktu analisis per 3 bulan (sehingga empat kali dalam satu tahun).

 

Metode Analisis Data

Dengan Aplikasi SUKMASANTRI hasil yang diperoleh dapat dilihat secara real time. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif yang bertujuan menjelaskan fenomena yang ada dengan menggunakan angka-angka untuk menggambarkan karakteristik individu/ kelompok yang menjadi unit analisis dalam survei. Data diukur menggunakan skala likert 1 – 4. Dimana nilai 1 merupakan skor persepsi paling rendah dan nilai 4 merupakan skor persepsi paling tinggi. Data survei disajikan dalam bentuk skoring/ angka absolut agar diketahui peningkatan/ penurunan indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Teknik analisis perhitungan sebagai berikut : 

  1. Pertama, menentukan bobot total dari masing-masing indikator yang digunakan dalam survei ini. 
  2. Kedua, mencari bobot rata-rata setiap indikator. 
  3. Skala indeks tiap unsur berkisar antara 1 – 4 yang kemudian dikonversikanke angka 0-100. 
  4. Skala mendekati nilai 4 maka indeks kepuasan masyarakat SANGAT BAIK.